Apa itu Cyberlaw?
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh
permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
- Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
- Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
- Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
- Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan
teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah
pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh
orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis,
hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw
Hukum
konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan
untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan
cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat
jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw
sudah dibutuhkan di Indonesia?
Digital Signature
Dalam
perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di
Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana
dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan
pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu
dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda
tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned
image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".
Digital
signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari
digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari
tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme
elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
- Pengertian Cyber Law
Cyber law
dalam bahasa indonesia adalah hukum siber, yang artinya hukun yang telah
ditentukan oleh pemerintah dan dibuat menjadi undang-undang yang berlaku kepada
para pengguna dan penyedia layanan Informasi dan Teknologi.
Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang
terdahulu antara lain: HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan
hukum internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas.
Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program
e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law
semakin pesat.Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang
meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb.
Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting.
Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang
ini, yaitu melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan
pendekatan hukum.
- Pengertian Cyber Crime
Cyber
crime atau Kejahatan komputer mengacu pada setiap kejahatan yang
melibatkan komputer dan jaringan. Komputer mungkin telah
digunakan dalam pelaksanaan kejahatan, atau mungkin target.Ada juga istilah Netcrime mengacu
pada eksploitasi kriminal dari Internet, jadi cybercrimes
didefinisikan sebagai: "Pelanggaran yang dilakukan terhadap individu atau
grup individu dengan motif kriminal untuk sengaja merusak reputasi dari korban
atau penyebab fisik atau mental yang berat terhadap korban langsung atau tidak
langsung, dengan menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti internet
(Chat kamar, email, papan pengumuman dan kelompok) dan ponsel (SMS / MMS)
". Kejahatan semacam itu dapat mengancam keamanan suatu negara dan
kesehatan dan keuangan. Persoalan jenis kejahatan telah menjadi
profil tinggi, terutama yang di sekitar , Pelanggaran hak
cipta , pornography anak . Ada juga
masalah privaasi ketika rahasia informasi hilang atau
disadap, secara sah atau sebaliknya.
Internasional,
baik pemerintah dan aktor non-negara terlibat dalam kejahatan dunia maya,
termasuk pencurian uang , dan kejahatan lintas batas. Kegiatan
melintasi batas negara dan melibatkan kepentingan setidaknya satu nationstate
kadang-kadang disebut sebagai perang cyber. Sistem hukum
internasional berusaha untuk menahan aktor jawab atas tindakan mereka melalui
International Criminal Court
No comments:
Post a Comment