Monday, April 23, 2012

CYBER LAW


  • Pengertian Cyber Law
Cyber law dalam bahasa indonesia adalah hukum siber, yang artinya hukun yang telah ditentukan oleh pemerintah dan dibuat menjadi undang-undang yang berlaku kepada para pengguna dan penyedia layanan Informasi dan Teknologi.
Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain: HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law semakin pesat.Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum.
  • Pengertian Cyber Crime
Cyber crime atau Kejahatan komputer mengacu pada setiap kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan. Komputer mungkin telah digunakan dalam pelaksanaan kejahatan, atau mungkin target.Ada juga istilah Netcrime mengacu pada eksploitasi kriminal dari Internet, jadi cybercrimes didefinisikan sebagai: "Pelanggaran yang dilakukan terhadap individu atau grup individu dengan motif kriminal untuk sengaja merusak reputasi dari korban atau penyebab fisik atau mental yang berat terhadap korban langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti internet (Chat kamar, email, papan pengumuman dan kelompok) dan ponsel (SMS / MMS) ". Kejahatan semacam itu dapat mengancam keamanan suatu negara dan kesehatan dan keuangan.  Persoalan jenis kejahatan telah menjadi profil tinggi, terutama yang di sekitar , Pelanggaran hak cipta  , pornography anak . Ada juga masalah privaasi ketika rahasia informasi hilang atau disadap, secara sah atau sebaliknya.
Internasional, baik pemerintah dan aktor non-negara terlibat dalam kejahatan dunia maya, termasuk pencurian uang , dan kejahatan lintas batas. Kegiatan melintasi batas negara dan melibatkan kepentingan setidaknya satu nationstate kadang-kadang disebut sebagai perang cyberSistem hukum internasional berusaha untuk menahan aktor jawab atas tindakan mereka melalui International Criminal Court
  • Cyber law di Indonesia
  • Contoh kasus Cyber Crime di Indonesia

No comments:

Post a Comment