- Pengertian Cyber Law
Cyber law dalam bahasa indonesia adalah hukum siber,
yang artinya hukun yang telah ditentukan oleh pemerintah dan dibuat
menjadi undang-undang yang berlaku kepada para pengguna dan penyedia
layanan Informasi dan Teknologi.
Cyber
law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain:
HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum
internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup
luas. Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan
program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002
Public Law semakin pesat.Kejahatan
yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak
cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb.
Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan
cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak
kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui beberapa pendekatan
teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum.
- Pengertian Cyber Crime
Cyber crime atau Kejahatan komputer mengacu pada setiap kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan. Komputer mungkin telah digunakan dalam pelaksanaan kejahatan, atau mungkin target.Ada juga istilah Netcrime mengacu pada eksploitasi kriminal dari Internet, jadi cybercrimes
didefinisikan sebagai: "Pelanggaran yang dilakukan terhadap individu
atau grup individu dengan motif kriminal untuk sengaja merusak reputasi
dari korban atau penyebab fisik atau mental yang berat terhadap korban
langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan jaringan telekomunikasi
modern seperti internet (Chat kamar, email, papan pengumuman dan
kelompok) dan ponsel (SMS / MMS) ". Kejahatan semacam itu dapat mengancam keamanan suatu negara dan kesehatan dan keuangan. Persoalan jenis kejahatan telah menjadi profil tinggi, terutama yang di sekitar , Pelanggaran hak cipta , pornography anak . Ada juga masalah privaasi ketika rahasia informasi hilang atau disadap, secara sah atau sebaliknya.
Internasional,
baik pemerintah dan aktor non-negara terlibat dalam kejahatan dunia
maya, termasuk pencurian uang , dan kejahatan lintas batas. Kegiatan
melintasi batas negara dan melibatkan kepentingan setidaknya satu
nationstate kadang-kadang disebut sebagai perang cyber. Sistem hukum internasional berusaha untuk menahan aktor jawab atas tindakan mereka melalui International Criminal Court
- Cyber law di Indonesia
- Contoh kasus Cyber Crime di Indonesia
- http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Layanan+SMS+Premium+Mulai+Dihentikan
- http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Tujuh+Kejahatan+Cyber+Sita+Perhatian+Dunia&subjudul=Hacker%20Global
- http://nasional.kompas.com/read/2008/03/25/22070470
- http://nasional.kompas.com/read/2008/06/07/13561439/function.simplexml-load-file
No comments:
Post a Comment