Wednesday, May 23, 2012

UNDANG-UNDANG BAGI WEB DEFACE


Pasal 406 KUHP:
a.     Hacker yang menerapkan hacking dapat dikenakan pasal tersebut. Tindakan hacking yang dapat dikenai pasal ini adalah hacking yang memiliki dampak bagi korbannya seperti deface (merubah halaman asli situs), membuat website atau sistem korban tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.Dapat dipahami dari pasal di atas, bagi para pelaku hacking yanghanya sekedar menyusup, mengintai, melihat-lihat, menggunakankomputer korban tanpa menimbulkan kerusakan tidak akan ter-cover oleh pasal ini.
b.    Khusus untuk hacking dengan deface website target dapat dikenakan pula Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 1 angka (1). Seperti yang dikenakan pada Dani Firmansyah yang melakukan deface situs tabulasi pemilu tahun 2004 yang lalu.

Tidak hanya pada kasus pembobolan situs KPU pada tahun 2004, sebelum disahkannya UU ITE, seringkali UU Nomor 36 Tahun 1999 ini digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan di dunia maya oleh parahakim dalam mengadili terdakwa.

c.     Pasal 22 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Pasal ini lebih tegas menyebutkan bahwa kegiatan hacking dapat menimbulkan akibat hukum. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: pertama, akses ke jaringan telekomunikasi. Kedua, akses ke jasa telekomunikasi. Ketiga, akses ke jaringan telekomunikasi khusus.


UU ITE

Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46

1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
4.      Jadi siapa saja yang melakukan hacking ke suatu sistem komputer tidak sesuai prosedur dengan pasal 22 ini, akan dikenakan pasal 50 yang berbunyi “Barangsiapa yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).”


DEFACER INDONESIA


Semakin maraknya peseteruan antara Indonesia-Malaysia dijadikan alasan sejumlah Hacker Indonesia untuk melakukan aksi usil pada beberapa situs milik negara Mlaysia tersebut. Forum online dan jejaring sosial pun ramai membicarakan tentang situs malaysia yang 'dikencingi' Hacker Indonesia.
Informasi yang diterima menyebutkan ada beberapa aksi untuk mengubah tampilan pada situs web yang berasal dari Malaysia. "Saat ini hacker indonesia sedang melancarkan serangan cyber ke Malaysia, tak kurang dari 150 situs lebih telah berhasil di-hack oleh hacker-hacker indonesia," sebut seorang pembaca lewat email.
Sebuah grup di Facebook pun menjadi tempat berkumpul dalam melakukan aksi ini. Halaman Facebook tersebut jadi tempat berbagi informasi aksi yang telah dilakukan, pesan-pesan dukungan hingga situs mana yang 'terbuka'.

 
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya.
Tingkah para hacker seperti Dani, sering menyita perhatian. Aksi isengnya kerapkali bikin repot para penghuni dunia maya. Terutama pemilik web atau para facebooker yang jadi korbannya. Walhasil, hacker selalu dikaitkan dengan kejahatan dunia maya alias cyber crime. Benarkah?