Pasal
406 KUHP:
a.
Hacker
yang menerapkan hacking dapat dikenakan pasal tersebut. Tindakan hacking yang
dapat dikenai pasal ini adalah hacking yang memiliki dampak bagi korbannya
seperti deface (merubah halaman asli situs), membuat website atau sistem korban
tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.Dapat dipahami dari pasal di atas,
bagi para pelaku hacking yanghanya sekedar menyusup, mengintai, melihat-lihat,
menggunakankomputer korban tanpa menimbulkan kerusakan tidak akan ter-cover
oleh pasal ini.
b.
Khusus
untuk hacking dengan deface website target dapat dikenakan pula Undang-Undang
No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 1 angka (1). Seperti yang
dikenakan pada Dani Firmansyah yang melakukan deface situs tabulasi pemilu
tahun 2004 yang lalu.
Tidak hanya pada kasus pembobolan situs
KPU pada tahun 2004, sebelum disahkannya UU ITE, seringkali UU Nomor 36 Tahun
1999 ini digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan di dunia maya oleh
parahakim dalam mengadili terdakwa.
c.
Pasal
22 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan
atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan
atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi
khusus.
Pasal ini lebih tegas menyebutkan bahwa
kegiatan hacking dapat menimbulkan akibat hukum. Pasal ini mengatur bahwa
setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi: pertama, akses ke jaringan telekomunikasi. Kedua, akses ke jasa
telekomunikasi. Ketiga, akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
UU ITE
Pasal 30
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
1.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
4.
Jadi
siapa saja yang melakukan hacking ke suatu sistem komputer tidak sesuai prosedur
dengan pasal 22 ini, akan dikenakan pasal 50 yang berbunyi “Barangsiapa yang
melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).”